Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! Warga Buang Sampah di Kereta Bisa Dipenjara dan Denda Rp15 Juta

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |18:07 WIB
Peringatan! Warga Buang Sampah di Kereta Bisa Dipenjara dan Denda Rp15 Juta
KAI Siapkan Sanksi Bagi Pembuang Sampah di Rel Kereta. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

Dia menjelaskan, KAI sudah menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah di jalur kereta Kemayoran tersebut. Seperti pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol yang dikerjakan pada Senin hari ini.

Selain itu, perusahaan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Pademangan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar.

“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” beber dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement