Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omzet Pedagang Anjlok 30% Gegara Larangan Jual Rokok Eceran dan Dekat Sekolah

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |08:13 WIB
Omzet Pedagang Anjlok 30% Gegara Larangan Jual Rokok Eceran dan Dekat Sekolah
Omzet Pedagang Bisa Anjlok Gegara Larangan Jual Rokok Eceran. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 perihal Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan oleh Presiden Jokowi 26 Juli 2024.

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerukan penolakan tentang peraturan yang melanggar penjualan produk tembakau karena dinilai mengancam usaha pedagang pasar.

"Kami menolak keras aturan yang melarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok secara eceran. Kedua aturan tersebut, menurut kami, masih sangat rancu untuk diberlakukan," ucap Suhendro selaku Ketua Umum APARSI

Suhendro juga menjelaskan terhadap nasib 9 juta pedagang pasar yang akan terancam karna dapat menurunkan omzet penjualan.

Hal tersebut bisa menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar karna saat ini masih dalam proses berkembang atau tumbuh karena imbas dari pandemi tahun sebelum nya.

“Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20%-30%, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar,” ujarnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement