Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Impor Ilegal Rp46 Miliar Disita, dari HP hingga Karpet

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |12:49 WIB
Barang Impor Ilegal Rp46 Miliar Disita, dari HP hingga Karpet
Barang Impor Ilegal Disita (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Impor Ilegal melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Di mana total barang impor ilegal yang disita ini senilai Rp46,1 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakan barang-barang ini terdiri dari barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Barang-barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor.

"Artinya, barang itu masuk enggak jelas isinya serda dokumen yang lainnya, terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol. Dari hasil tindak tersebut keseluruhan barang diperkirakan nilai barang yakni sebesar RP46,1 miliar (46.1811.205.400)," kata Zulkifli Hasan di Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Selain Kementerian Perdagangan, Satgas Impor Ilegal seperti Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas dengan total 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan sebanyak 3.044 bal.

Kantor Pengawasasn dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan ratusan produk jadi seperti seperti karpet handuk, pack testil, nilon polister, alas kaki. Kemudian juga terdapat 6.578 barang elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dan 5.896 picis garmen.

"Ini merupakan penindakan sejak kemarin Satgas kita bentuk, sampai nanti Desember akan terus," kata dia.

Adapun Zulhas menyebut barang-barang itu didapatkan dari berbagai negara. Negara-negara itu terdiri dari negara ASEAN, Tiongkok hingga negara di Asia Selatan.

Dia juga mengajak masyarakat untuk membeli barang yang jelas masuknya. Sebab menurutnya setiap barang yang masuk ke Indonesia terdapat biaya ke negara.

"Misalnya kalau bapak ibu belanja beli kaos dari luar negeri 60 ribu dapat tiga, karena kan tiap kaos masuk itu bea Rp60 ribu masuk ke negara. Jalau kalau kita beli baju kaos Rp50 ribu di mall dari luar jangan bangga, itu pasti masuknya enggak bener," tutupnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement