JAKARTA - Tim Satgas Penindakan Produk Impor Ilegal mengungkap ribuan produk impor ilegal berupa tekstil dan garmen. Hal tersebut berada di penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Satgas melalui Bareskrim Mabes Polri menemukan pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan balpres atau pakain bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat, sebanyak 3.444 bal.
"Kemendag juga telah mengamankan kain gulungan TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) sebanyak 20.000 roll. TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen impor, perizinan impor dan laporan surveyor," ungkap Zulhas saat jumpa pers, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, Zulhas menuturkan Kantor Bea Cukai Cikarang juga mengamankan 695 produk jadi seperti karpet, handuk dan lainnya. Lalu, terdapat 6578 pack elektronik seperti laptop, ponsel, mesin fotokopi dan sebagainya.
"Kemudian kita juga menemukan 5.890 lebih garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris. Artinya, barang itu masuk tidak jelas isinya, serta dokumen lainnya terkait dengan asal barang," terang Zulhas.
Atas dasar temuan barang impor ilegal tersebut, Zulhas mengatakan Tim Satgas yang terdiri dari gabungan Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Bakamla TNI Angkatan Laut, melakukan pengamanan atas barang-barang tersebut.