Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol dengan Syarat Ini

Muhammad Rizky , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |20:22 WIB
OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol dengan Syarat Ini
OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Mei 2024 mencapai Rp64,56 triliun, menunjukkan kepercayaan investor dan pengguna terhadap industri ini.

Agusman, mengatakan bahwa peningkatan laba ini sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech lending terus bergerak maju dan stabil.

Meskipun demikian, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tetap melakukan langkah-langkah konservatif untuk mempertahankan peningkatan laba ini. Mitigasi risiko, terutama risiko kredit, masih diperlukan untuk memastikan kinerja yang stabil di masa depan.

Dengan peningkatan laba ini, industri fintech lending di Indonesia menunjukkan potensi besar untuk terus berkembang dan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem keuangan nasional.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement