Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

14 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya

Michelle Ruth Apriliani , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |08:28 WIB
14 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya
14 bank bangkrut dan dicabut izinnya (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sejak awal 2024.

"Pada 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. 14 bank tersebut adalah bank perkreditan rakyat (BPR)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Berikut ini daftar 14 BPR yang tutup:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

Demikian daftar-daftar 14 BPR yang sudah ditutup.

Baca Selengkapnya: Bangkrut Izin Usaha 14 Bank Dicabut

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement