6. Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;
7. Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;
8. Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;
9. Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;
10. Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya;
11. Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.
Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan jika ketemu mata elang.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.