Apabila terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi pajak, maka praktik/kesepakatan lembaga keuangan dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi. Kewajiban pemenuhan informasi tetap perlu dilakukan.
Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang dilaran membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.
Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)