Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Tahun 2024

Michelle Ruth Apriliani , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |20:02 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Tahun 2024
Gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa tahun 2024. Kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, membangun dan mengembangkan desa.

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji BNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa mendapat 110% dari gaji BNS golongan ruang 2A. Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.

Penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan

2. Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

3. Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement