Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Tenaga Kerja Asing di IKN

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |18:58 WIB
Jokowi Terbitkan Aturan Baru Tenaga Kerja Asing di IKN
Aturan Tenaga Kerja Asing Kerja di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement