Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Penuhi Modal Rp7,5 Miliar, Bisnis 28 Pinjol Goyang?

Muhammad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |18:48 WIB
Belum Penuhi Modal Rp7,5 Miliar, Bisnis 28 Pinjol Goyang?
A
A
A

Sebelumnya, OJK lewat POJK Nomor 10/2022 pasal 50 mengatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Hingga satu tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending diwajibkan memiliki paling sedikit modal Rp2,5 miliar. Lalu, pada tahun kedua, naik menjadi Rp7,5 miliar. Sementara, ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun sejak aturan itu diundangkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement