Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM: 10 Juta NIB Diterbitkan Selama 3 Tahun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 18 Agustus 2024 |11:46 WIB
BKPM: 10 Juta NIB Diterbitkan Selama 3 Tahun
10 Juta NIB ditertibkan (Foto: Okezone)
A
A
A

Tina juga mengungkapkan bahwa Pelaku UMK tidak perlu lagi repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh NIB, UMK dapat menjalankan bisnisnya.

"Momen 10 juta NIB di ulang tahun OSS bulan ini menjadi kado spesial pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Bukan untuk berpuas diri, namun menjadi momen refleksi bagi kami untuk memberikan layanan yang lebih baik. Terima kasih kepada teman-teman pelaku usaha yang terus memberikan masukan kepada kami," sambung Tina.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement