Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Acara serah terima jabatan langsung diselenggarakan di hari yang sama di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)