Meskipun PNS merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 87 UU ASN menetapkan aturan yang ketat tentang pemecatan dan pemberhentian PNS.
Pasal 87 UU ASN mengatur alasan mengapa PNS dapat diberhentikan. Diatur bahwa PNS tidak dapat secara serta merta diberhentikan, tetapi harus memenuhi beberapa syarat sebelum dapat diberhentikan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa PNS hanya dapat diberhentikan dengan hormat dalam hal:
1. Meninggal dunia karena sakit
2. Meninggal atas permintaan sendiri
3. Mencapai usia pensiun
4. Pensiun dini disebabkan oleh perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah
5. Tidak cakap secara fisik dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban
Selain lima alasan yang disebutkan di atas, PNS juga dapat diberhentikan karena terlibat dalam masalah hukum.
"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," bunyi Pasal 87.
Sebagai contoh, meskipun ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa seorang PNS terbukti melakukan korupsi, PNS tersebut tidak dapat secara langsung dipecat dan tetap dapat menerima gajinya selama yang bersangkutan belum diputuskan sebagai terdakwa di pengadilan.
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) menjelaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika mereka melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Dalam kasus lain, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
1. Melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan atau pidana umum
3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan atau pidana umum
Demikianlah penjelasan mekanisme tentang pemecatan PNS, masih kah kalian tertarik untuk menjadi ASN?
(Taufik Fajar)