Menurut dia, waktu yang ada saat ini harus dimaksimalkan termasuk untuk koordinasi Satgas Percepatan Investasi di IKN tersebut.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN menyatakan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM bertindak sebagai Ketua Satgas.
Sedangkan wakil ketua satgas masing-masing dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN.
Satgas tersebut dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
Satgas Percepaian Investasi di IKN memiliki tugas salah satunya yakni mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra
(Taufik Fajar)