Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan dan Contoh Swafoto CPNS 2024 yang Benar dan Perbedaannya dengan Pasfoto

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |22:08 WIB
Aturan dan Contoh Swafoto CPNS 2024 yang Benar dan Perbedaannya dengan Pasfoto
Aturan Swafoto CPNS 2024 Dibuka (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat ini sudah ada sejak CPNS sebelumnya yang mewajibkan para pendaftar melakukan swafoto menggunakan format vertikal atau potrait dan terlihat jelas.

Beda halnya dengan pasfoto, swafoto tidak diwajibkan menggunakan latar belakang warna biru atau merah.

Dalam CPNS 2024, pendaftar boleh menggunakan background bebas untuk swafoto.

Pakaian yang dikenakan untuk swafoto adalah bebas rapi dan foto berukuran maksimal 200 kilobyte (kb) dan format jpeg/jpg.

Sedangkan pasfoto, adalah foto berukuran kecil diambil vertical atau portrait yang dipotret mulai dari kepala hingga dada dan dalam pose tubuh tegak.

Lain halnya dengan swafoto, yang backgroundnya bebas, para pelamar CPNS 2024 harus menggunakan background merah atau biru. Rabu (21/8/2024).

Tak hanya itu, pasfoto biasanya diprint menggunakan kertas foto berukuran 3x4 atau 4x6 dan diunggah ke situs resmi SSCASN.

Ketentuan pasfoto CPNS 2024.

1. Wajah Tampak Jelas: Pastikan wajah terlihat dengan jelas dalam foto.

2. Latar Belakang Merah: Gunakan latar belakang berwarna merah pada foto.

3. Hijab Hitam untuk Perempuan Muslim: Perempuan muslim disarankan mengenakan hijab berwarna hitam.

4. Ukuran File Maksimal 200 Kb: Foto harus memiliki ukuran file yang tidak melebihi 200 Kb.

5. Format JPEG atau JPG: Foto harus disimpan dalam format JPEG atau JPG.

6. Pakaian Formal: Disarankan untuk memakai pakaian formal, seperti kemeja putih.

7. Pakaian Kemeja Putih Disarankan: Mengenakan kemeja putih adalah pilihan yang dianjurkan untuk tampilan formal.

Dokumen Persyaratan pendaftaran CPNS 2024

1. Scan swafoto dengan ukuran file maksimal 200 Kb.

2. Scan ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran file maksimal 800 Kb.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran file maksimal 200 Kb.

4. Scan transkrip nilai dengan ukuran file maksimal 500 Kb.

5. Scan pasfoto dengan ukuran file maksimal 200 Kb.

6. Persyaratan unggah dokumen disesuaikan dengan ketentuan instansi terkait.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement