“Disusunnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau yang lebih dikenal dengan UU PDP adalah merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam melindungi asset dan data pribadi terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin marak terjadi,” ujar Andry Wibowo.
Joseph berharap bahwa Cybersecurity Summit ini dapat membawa manfaat nyata bagi sektor keamanan siber dan industri di Indonesia.
“Saat summit ini berakhir, diharapkan bahwa diskusi, kemitraan, dan pengetahuan yang kita peroleh akan membuka jalan bagi strategi perlindungan data yang lebih kuat dan tangguh di seluruh sektor,” tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)