Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia.
"RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," tegas Bisman.
Namun demikian, Bisman mengakui bahwa peran swasta dalam sektor energi perlu ditingkatkan, Bisman berpendapat bahwa langkah tersebut tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling.
"Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)