Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Perusahaan Langgar Ketentuan Angkutan Barang, Ada 4.345 Kendaraan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |10:06 WIB
10 Perusahaan Langgar Ketentuan Angkutan Barang, Ada 4.345 Kendaraan
10 perusahaan langgan ketentuan angkutan barang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – 10 perusahaan melanggar ketentuan angkutan barang. Kementerian Perhubungan pun melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66% melakukan pelanggaran ketentuan.

"Pengawasan dan gakum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/8/2024).

Dia menambahkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 %. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41%.

"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%," jelas Dirjen Risyapudin.

Pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, Ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement