JAKARTA - Apakah usia 35 tahun bisa daftar CPNS dan PPPK 2024? Berikut penjelasannya. Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah keinginan banyak orang di Indonesia.
Batas usia untuk mendaftar sebagai CPNS dan PPPK adalah pertanyaan yang sering muncul, terutama bagi mereka yang berusia 35 tahun atau lebih. Banyak calon pendaftar masih mempertimbangkan batas usia untuk mendaftar pada tahun 2024.
Batas Usia untuk Mendaftar CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia maksimal untuk mendaftar sebagai CPNS adalah 35 tahun. Namun, ada beberapa posisi yang memungkinkan pelamar dengan usia di atas 35 tahun untuk mendaftar.
Persyaratan usia yang lebih fleksibel sering kali berlaku untuk posisi strategis yang memerlukan pengalaman atau keahlian khusus. Contohnya adalah tenaga pendidik (guru) atau tenaga kesehatan yang bekerja di wilayah terpencil atau tertinggal, di mana usia minimal untuk mendaftar dapat diperpanjang hingga empat puluh tahun atau bahkan lebih, tergantung pada kebijakan organisasi yang memberikan pekerjaan.
Batas Usia untuk Mendaftar PPPK 2024
Berbeda dengan CPNS, batas usia maksimal untuk PPPK biasanya lebih fleksibel. Peraturan yang berlaku memungkinkan kandidat PPPK berusia hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada posisi yang dilamar.
Ini berarti bahwa kandidat yang berusia di atas 35 tahun masih dapat mendaftar sebagai PPPK untuk beberapa posisi. Sebagai contoh, jika posisi tersebut memiliki batas usia pensiun 58 tahun, kandidat yang berusia hingga 57 tahun masih dapat mendaftar untuk posisi PPPK.