Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Usia 35 Tahun Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024?

Muhammad Raihan , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |16:00 WIB
Apakah Usia 35 Tahun Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024?
Apakah usia 35 tahun bisa mendaftar CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah usia 35 tahun bisa daftar CPNS dan PPPK 2024? Berikut penjelasannya. Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah keinginan banyak orang di Indonesia.

Batas usia untuk mendaftar sebagai CPNS dan PPPK adalah pertanyaan yang sering muncul, terutama bagi mereka yang berusia 35 tahun atau lebih. Banyak calon pendaftar masih mempertimbangkan batas usia untuk mendaftar pada tahun 2024.

Batas Usia untuk Mendaftar CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia maksimal untuk mendaftar sebagai CPNS adalah 35 tahun. Namun, ada beberapa posisi yang memungkinkan pelamar dengan usia di atas 35 tahun untuk mendaftar.

Persyaratan usia yang lebih fleksibel sering kali berlaku untuk posisi strategis yang memerlukan pengalaman atau keahlian khusus. Contohnya adalah tenaga pendidik (guru) atau tenaga kesehatan yang bekerja di wilayah terpencil atau tertinggal, di mana usia minimal untuk mendaftar dapat diperpanjang hingga empat puluh tahun atau bahkan lebih, tergantung pada kebijakan organisasi yang memberikan pekerjaan.

Batas Usia untuk Mendaftar PPPK 2024

Berbeda dengan CPNS, batas usia maksimal untuk PPPK biasanya lebih fleksibel. Peraturan yang berlaku memungkinkan kandidat PPPK berusia hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada posisi yang dilamar.

Ini berarti bahwa kandidat yang berusia di atas 35 tahun masih dapat mendaftar sebagai PPPK untuk beberapa posisi. Sebagai contoh, jika posisi tersebut memiliki batas usia pensiun 58 tahun, kandidat yang berusia hingga 57 tahun masih dapat mendaftar untuk posisi PPPK.

Namun, perlu diperhatikan bahwa usia minimal untuk mendaftar PPPK adalah 20 tahun.

Apa yang harus diperhatikan oleh pelamar yang berusia 35 tahun ke atas? Beberapa hal harus dipertimbangkan oleh calon pelamar yang berusia 35 tahun atau lebih:

1. Cek Persyaratan Setiap Formasi: Mungkin ada persyaratan usia yang berbeda untuk setiap formasi atau posisi yang ditawarkan oleh lembaga pemerintah. Pastikan untuk memeriksa persyaratan khusus yang ditetapkan oleh lembaga yang Anda minati.

2. Manfaatkan Pengecualian Usia: Jika Anda melamar pekerjaan di daerah terpencil atau yang memerlukan keahlian khusus, perhatikan apakah ada pengecualian usia yang berlaku. Dengan memanfaatkan hal ini bisa menjadi peluang besar bagi anda.

3. Persiapkan Dokumen dengan Lengkap: Semua pelamar dengan usia yang mendekati atau melebihi batas usia yang ditetapkan harus membawa dokumen yang lengkap dan sesuai dengan persyaratan, termasuk surat pengalaman kerja, sertifikat keahlian, atau dokumen lain yang mendukung aplikasi mereka.

4. Pahami Regulasi Terkini: Kebijakan CPNS dan PPPK dapat diubah setiap tahun. Oleh karena itu, Anda harus selalu mengikuti pengumuman resmi dari instansi terkait atau situs web resmi pemerintah untuk memastikan bahwa Anda memiliki informasi terbaru.

Secara umum, orang yang berusia 35 tahun masih dapat didaftar sebagai CPNS, tetapi pelamar harus memastikan bahwa mereka sudah memenuhi persyaratan. Lalu untuk pelamar PPPK, batas usia biasanya lebih fleksibel, tergantung pada posisi yang dilamar.

Pelamar yang berusia 35 tahun atau lebih masih memiliki kesempatan untuk berkarir sebagai abdi negara di tahun 2024 dengan mengikuti persyaratan dan pengecualian yang berlaku. Untuk sukses dalam seleksi CPNS dan PPPK, penting untuk memperhatikan detail persyaratan dan mempersiapkan diri dengan baik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement