Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahlil: Muhammadiyah Garap Tambang Eks Adaro atau Arutmin

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |19:07 WIB
Bahlil: Muhammadiyah Garap Tambang Eks Adaro atau Arutmin
Bahlil Soal Muhammadiyah Garap Lahan Tambang. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement