Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle, yaitu lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
KKKS diberikan beberapa opsi untuk mengoptimalkan WK idle ini, antara lain:
Mengerjakan sendiri: KKKS dapat langsung menggarap WK idle tersebut.
Kerja sama: Bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu.
Diambil alih KKKS lain: WK idle dapat diusulkan untuk dikelola oleh KKKS lain.
Dikembalikan ke negara: WK idle dapat dikembalikan ke negara untuk dilelang kembali.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.