Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak dibayar sampai akhir 2024 ini, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan diperkirakan hanya sampai Mei 2025.
Dengan demikian, pada Juni 2025 2.300 pensiunan Jiwasraya tidak lagi mendapatkan uang pensiun.
“Sungguh sangat menyedihkan dan memprihatinkan bagaimana nasibnya di kemudian hari, dan sejumlah +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban dan menderita, sehingga akan menambah jumlah kemiskinan di negara kita,” paparnya.
“Kami dari PPJ Pusat belum melihat adanya setoran iuran tambahan dari Pendiri sejak tahun 2021 hingga saat ini, sehingga hal ini membuat kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat dan DPPK Jiwasraya selalu dalam keadaan insolven,” lanjut dia.
(Feby Novalius)