JAKARTA - Kabar gembira untuk pengendara DKI Jakarta, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Lebih menariknya jika biasanya kantor Samsat Induk tutup tapi pada Sabtu, 31 Agustus nanti, kantor Samsat Induk di DKI Jakarta tetap akan buka khusus untuk melayani pembayaran pajak mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu terakhir. Dengan memanfaatkan momen ini, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Perlu diketahui, kebijakan ini sudah diatur Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. Melalui kebijakan ini, bunga atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Dengan adanya penghapusan sanksi ini, Anda dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban saat terlambat membayar,” ujarnya.