4. Penjelasan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka-bukaan soal prosedur penumpang yang turun dari jet pribadi dengan rute internasional.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan, sama seperti pesawat lainnya, pengguna jet pribadi juga diberlakukan juga mekanisme yang sama, sehingga katanya, apabila penerbangan berasal dari luar negeri maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.
"Namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," katany.
"Untuk private jet, sebagaimana pada umumnya, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi maka langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan," terangnya.
5. Cek Status Penerbangan Kaesang
"Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek, namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," katanya.
(Feby Novalius)