Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |12:30 WIB
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib
Pekerja Bakal Kena Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja diluar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan," lanjutnya.

Ogi menambahkan Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.

Harapannya dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement