Penataan tenaga honorer ini ditargetkan selesai sebelum Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan begitu, tenaga honorer yang memenuhi kriteria memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK, yang tentunya membawa harapan baru bagi masa depan mereka di sektor publik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pegawai honorer dapat menikmati peningkatan kesejahteraan, perlindungan hukum yang lebih baik, dan kontribusi yang lebih maksimal dalam pelayanan publik. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan atas dedikasi dan kerja keras tenaga honorer selama ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)