Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembatasan BBM Pertalite Cs, Luhut: Orang Tak Berhak Tidak Dapat

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |16:28 WIB
Pembatasan BBM Pertalite Cs, Luhut: Orang Tak Berhak Tidak Dapat
Luhut buka suara soal pembatasan pembelian BBM subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada 1 Oktober.

"Bukan pengetatan, orang yang tidak berhak itu jadi tidak dapat itu saja," jelasnya ketika ditemui usai acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) di JCC, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Diungkapkan Luhut, hal ini pun tengah disosialisasikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin.

"Ya sedang disosialisasikan oleh Pak Rachmat," imbuhnya.

Luhut menuturkan, setelah sosialisasi itu dilakukan, maka akan kembali digelar rapat bersama Presiden Joko Widodo. Setelah itu, nantinya kebijakan ini akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.

"Ini lagi mulai, nanti kita mau rapat sekali lagi dengan Presiden, baru nanti kita apa, diputuskan oleh Presiden," tegasnya.

Namun demikian, Luhut mengakui dirinya berharap bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

"(Tapi benar Oktober ini (diterapkan)?) Kita berharap itu," tutup Luhut.

Sebagaimana diberitakan, wacana Pemerintah mengatur pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024 awalnya diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kala itu Bahlil mengatakan bahwa kedepan, masyarakat yang bisa membeli BBM subsidi hanya mereka yang memiliki QR Code Subsidi Tepat. Ia bahkan menekankan bahwa rencana itu akan diimplementasikan sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

Dikatakan Bahlil, saat ini pihaknya terus melakukan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyaluran subsidi BBM tepat sasaran sebelum resmi diterapkan.

Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," jelas Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024) lalu.

Kendati demikian Bahlil mengaku belum dapat memastikan soal skema pembatasan tersebut, termasuk mengenai kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi.

"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail," tutup Bahlil.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement