1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan”. Selanjutnya, baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian klik opsi “Pelayanan”.
4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.
5. Pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian klik “Unduh Template”.