JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menentukan aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo di istana pada Jumat, (20/6/2024) yang lalu.
"Pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Isy menuturkan, pengaturan perdagangan tanaman Kratom tersebut, ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Terlebih, ia mengatakan aturam tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
"Dalam rapat di Istana dengan Presiden Jokowi, diputuskan ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," kata Isy Karim.