JAKARTA - Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet pagi ini. Kepala Negara resmi melantik Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjadi Menteri Sosial.
Gus Ipul resmi menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri. Dirinya pun mendapatkan gaji sebagai menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Selain itu, Gus Ipul akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.
Sebagai Mensos, Gus Ipul juga akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas. Dirinya juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
(Feby Novalius)