Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petani-Pengusaha Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |14:37 WIB
Petani-Pengusaha Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Petani-Pengusaha Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, regulasi tersebut berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu pertumbuhan rokok ilegal. Pasalnya, saat ini pasar rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mendorong rokok ilegal makin marak.

“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidak terlalu berbahaya saat ini, justru rokok ilegal yang saat ini mencapai 20-35 miliar tidak terkendali,” papar dia.

Untuk itu, dirinya mengimbau pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hingga 2027 untuk meringankan beban industri tembakau. Bagi dia, peraturan non-fiskal dalam PP 28/2024 tidak seharusnya diberlakukan karena akan menambah tekanan pada industri dan petani tembakau.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement