Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025

Atikah Umiyani , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2024 |11:23 WIB
Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025
Pajak Bangun Rumah Bakal Naik di 2025. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement