Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025

Atikah Umiyani , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2024 |11:23 WIB
Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025
Pajak Bangun Rumah Bakal Naik di 2025. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement