Persyaratan pembangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan di peruntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kenaikan pajak ini dapat diharapkan memberikan kontribusi kepada pendapatan negara, namun juga menjadi perhatian untuk masyarakat Indonesia yang berencana untuk membangun atau merenovasi rumah mereka pada tahun mendatang.
Baca Selengkapnya: Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025
(Feby Novalius)