Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun Rumah Baru Kena Pajak 2,4%, Ini Hitung-hitungannya

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Minggu, 15 September 2024 |07:01 WIB
Bangun Rumah Baru Kena Pajak 2,4%, Ini Hitung-hitungannya
Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 12%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Persyaratan pembangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan di peruntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kenaikan pajak ini dapat diharapkan memberikan kontribusi kepada pendapatan negara, namun juga menjadi perhatian untuk masyarakat Indonesia yang berencana untuk membangun atau merenovasi rumah mereka pada tahun mendatang.

Baca Selengkapnya: Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement