Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp1,9 Miliar Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Senin, 16 September 2024 |10:27 WIB
DJP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp1,9 Miliar Kasus Tindak Pidana Perpajakan
DJP Kanwil II serahkan tersangka dan barang bukti tersangka kasus perpajakan (Foto: Okezone)
A
A
A

Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara WW, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat. Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka saudara WW.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement