JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka dan barang bukti Rp1,9 miliar kasus tindak pidana perpajakan. Penyerahan tersangka bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi mengungkap, kanwil menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu Saudara WW melalui PT WLS bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp1,9 miliar.
Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.