Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500
Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran ya, Sobat Pajak!
Nah, apakah sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap, dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.
“Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris.
(Agustina Wulandari )