• Tanggapan Masyarakat: Masa tanggapan dan masukan masyarakat akan berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.
• Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, KPU akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.
• Pengadministrasian Mandiri: Calon anggota KPPS yang lolos seleksi akan melakukan pengadministrasian mandiri, termasuk pendaftaran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai tanggal 7 Oktober hingga 1 November 2024.
• Pengisian Skrining Kesehatan: Seluruh calon anggota KPPS wajib mengikuti skrining kesehatan pada tanggal 7 Oktober hingga 1 November 2024.
• Penetapan dan Pelantikan: Setelah melalui seluruh tahapan, KPU akan menetapkan dan melantik anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024.
Tugas dan Kewenangan KPPS
KPPS memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, di antaranya:
• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap: KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS dan menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
• Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai dari pembukaan TPS hingga penutupan TPS.
• Membuat Berita Acara: KPPS wajib membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta menyerahkannya kepada pihak-pihak terkait.
• Memberikan Pelayanan kepada Pemilih: KPPS harus memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih, terutama pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
• Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai anggota KPPS, dapat memantau informasi lebih lanjut melalui website resmi KPU atau menghubungi PPS di wilayah masing-masing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)