Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |18:24 WIB
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

• Tanggapan Masyarakat: Masa tanggapan dan masukan masyarakat akan berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.

• Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, KPU akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.

• Pengadministrasian Mandiri: Calon anggota KPPS yang lolos seleksi akan melakukan pengadministrasian mandiri, termasuk pendaftaran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai tanggal 7 Oktober hingga 1 November 2024.

• Pengisian Skrining Kesehatan: Seluruh calon anggota KPPS wajib mengikuti skrining kesehatan pada tanggal 7 Oktober hingga 1 November 2024.

• Penetapan dan Pelantikan: Setelah melalui seluruh tahapan, KPU akan menetapkan dan melantik anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024.

Tugas dan Kewenangan KPPS

KPPS memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, di antaranya:

• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap: KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS dan menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

• Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai dari pembukaan TPS hingga penutupan TPS.

• Membuat Berita Acara: KPPS wajib membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta menyerahkannya kepada pihak-pihak terkait.

• Memberikan Pelayanan kepada Pemilih: KPPS harus memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih, terutama pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.

• Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai anggota KPPS, dapat memantau informasi lebih lanjut melalui website resmi KPU atau menghubungi PPS di wilayah masing-masing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement