Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |18:24 WIB
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

• Tanggapan Masyarakat: Masa tanggapan dan masukan masyarakat akan berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.

• Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, KPU akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.

• Pengadministrasian Mandiri: Calon anggota KPPS yang lolos seleksi akan melakukan pengadministrasian mandiri, termasuk pendaftaran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai tanggal 7 Oktober hingga 1 November 2024.

• Pengisian Skrining Kesehatan: Seluruh calon anggota KPPS wajib mengikuti skrining kesehatan pada tanggal 7 Oktober hingga 1 November 2024.

• Penetapan dan Pelantikan: Setelah melalui seluruh tahapan, KPU akan menetapkan dan melantik anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024.

Tugas dan Kewenangan KPPS

KPPS memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, di antaranya:

• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap: KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS dan menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

• Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai dari pembukaan TPS hingga penutupan TPS.

• Membuat Berita Acara: KPPS wajib membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta menyerahkannya kepada pihak-pihak terkait.

• Memberikan Pelayanan kepada Pemilih: KPPS harus memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih, terutama pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.

• Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai anggota KPPS, dapat memantau informasi lebih lanjut melalui website resmi KPU atau menghubungi PPS di wilayah masing-masing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement