Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Atur Sistem Pelayaran, Kapal Tak Bisa Sembarangan Melintas di Laut

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |15:57 WIB
RI Atur Sistem Pelayaran, Kapal Tak Bisa Sembarangan Melintas di Laut
RI Atur Sistem Pelayaran (Foto: Kemenhub)
A
A
A

Berikut kategori kapal yang diwajibkan berpartisipasi dalam Indosrep Ship Reporting System (SRS):

1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;

2. Kapal penumpang dan kargo dengan ukuran minimum GT 35, serta kapal perikanan dengan ukuran minimum GT 60;

3. Kapal berbendera asing dianjurkan untuk ikut berpartisipasi.

Penerapan SRS berlaku di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line/Reporting Point, yang mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu:

1. ALKI I: Wilayah perairan utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara.

2. ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah utara Selat Makassar.

3. ALKI III: Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda.

"Dengan adanya pembagian wilayah ini, diharapkan semua kapal yang melintas dapat melaporkan informasi yang diperlukan tepat waktu, sehingga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dapat dijaga secara optimal," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement