Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Dalam Kota Naik 22 September 2024, Golongan I Jadi Rp11.000!

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |19:47 WIB
Tarif Tol Dalam Kota Naik 22 September 2024, Golongan I Jadi Rp11.000!
Tarif Tol Dalam Kota Naik 22 September 2024. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement