Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Energi Terbarukan Baru Bisa Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |16:37 WIB
RUU Energi Terbarukan Baru Bisa Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo
Pengesahan RUU Energi Terbarukan Batal. (Foto: okezone.com)
A
A
A

Bisman menyarankan, pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan power wheeling. “Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal power wheeling yang ada dalam draft RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan,” katanya.

Bisman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan No. 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement