Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 baru saja diterbitkan, menggantikan kebijakan sebelumnya yang melarang ekspor pasir laut. Peraturan ini merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Menurut Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika sudah memenuhi kebutuhan domestik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut serta mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Baca Selengkapnya: Kritik Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Singgung Pantura Tenggelam
(Kurniasih Miftakhul Jannah)