JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan penolakannya terhadap ekspor pasir laut. Menurutnya, tidak seharusnya Indonesia mengirimkan pasir laut ke luar negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengklaim bahwa ekspor tersebut hanya mencakup sedimen yang menghambat lalu lintas kapal, bukan pasir laut murni.
Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa sedimen laut memiliki peran penting di Indonesia. Dia menyarankan agar pasir laut lebih baik digunakan untuk meningkatkan wilayah Pantai Utara Pulau Jawa, yang telah mengalami kerusakan akibat abrasi.
“Jika kita perlu pasir atau sedimen, sebaiknya gunakan untuk memperbaiki Pantura Jawa yang sudah parah terabrasi dan sebagian telah tenggelam,” tulis Susi melalui akun X-nya pada Jumat (20/9/2024).
Susi berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ekspor pasir laut yang baru-baru ini diberlakukan. Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun sebelum kebijakan ini dibuka kembali oleh Jokowi.
“Pulihkan tanah sawah rakyat kita di Pantura, jangan diekspor. Semoga para pejabat mendengarkan aspirasi ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 baru saja diterbitkan, menggantikan kebijakan sebelumnya yang melarang ekspor pasir laut. Peraturan ini merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Menurut Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika sudah memenuhi kebutuhan domestik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut serta mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Baca Selengkapnya: Kritik Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Singgung Pantura Tenggelam
(Kurniasih Miftakhul Jannah)