Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Usai 20 Tahun Dilarang, Ternyata Segini Harganya

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |05:05 WIB
Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Usai 20 Tahun Dilarang, Ternyata Segini Harganya
Ekspor Pasir Laut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Segini harga pasir laut yang keran ekspornya kembali dibuka usai 20 tahun dilarang. Aturan tersebut berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.

Harga pasir laut untuk dalam negeri dibanderol Rp188 ribu per meter kubik sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik. Hal ini tertuang dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021.

Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.

Presiden Joko Widodo juga telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan Permendag Nomor 20/2024 itu merupakan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement