5. Kritik Luhut
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti semakin menegaskan sikapnya melarang ekspor pasir laut. Dia tak setuju jika Indonesia harus mengeruk pasir laut untuk di ekspor ke luar negeri.
Susi menyebut keberadaan sedimen juga penting bagi Indonesia. Dari pada di ekspor, Susi bilang, lebih baik pasir laut digunakan untuk meninggikan wilayah Pantai Utara Pulau Jawa yang terkena abrasi.
“Bila kita mau ambil pasir atau sedimen pakailah untuk meninggikan wilayah Pantura Jawa yang sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam,” tulis Susi.
6. Harga Pasir Laut
Segini harga pasir laut yang keran ekspornya kembali dibuka usai 20 tahun dilarang. Aturan tersebut berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.
Harga pasir laut untuk dalam negeri dibanderol Rp188 ribu per meter kubik sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik. Hal ini tertuang dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021.
Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.
(Feby Novalius)