Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% hingga Beli Properti Baru Bebas PPN 100%

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2024 |07:05 WIB
5 Fakta Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% hingga Beli Properti Baru Bebas PPN 100%
5 Fakta Bangun Rumah Sendiri hingga Bebas PPN 100%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dirinya mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi, di mana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.

4. Angin Segar Industri Properti

Pemerintah memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. Kebijakan ini diyakini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

5. Gen Z dan Milenial Bisa Punya Rumah

Wakil Direktur Utama Perum Perumnas Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen Milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah.

“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100% untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan. Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep TOD,” ujar Tambok

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement