JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait perpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Pemerintah memutuskan memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport Indonesia hingga 2061. Pada saat ini Freeport diketahui memiliki izin usaha pertambangan hingga 2041.
Perpanjangan izin tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan dan berlaku efektif per 30 Mei 2024.
Jokowi mengatakan bahwa saat ini perpanjang izin usaha itu masih dalam proses di Kementerian ESDM.
"Masih dalam proses. Tadi juga ditanyakan oleh Freeport, tapi masih diproses di ESDM," kata Jokowi usai meresmikan produksi smelter Freeport Indonesia, Gresik, Jawa Timur, Senin (23/9/2024).
Jokowi juga menanggapi perihal rencana penambahan saham 10 persen di Freeport Indonesia. Jokowi mengatakan bahwa hingga saat ini proses penambahan saham tersebut masih dalam tahap negosiasi. "Masih dalam negosiasi," kata Jokowi.