Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Kereta, Ini Sanksinya

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |09:21 WIB
KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Kereta, Ini Sanksinya
Kereta Api di Indonesia (Foto: KAI)
A
A
A

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," terangnya.

Anne menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Dia menerangkan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," kata Anne.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement