Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |11:50 WIB
Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden
Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Uang pensiun yang didapat Joko Widodo (Jokowi) usai tidak lagi menjadi Presiden. Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Usai tidak lagi jadi Presiden, Jokowi akan menerima uang pensiun. Lalu berapa uang pensiun yang akan didapat Jokowi? Berikut ulasannya.

Pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Uang pensiun Jokowi usai lengser dan jadi rakyat biasa setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

"Besarnya pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir," bunyi Pasal 6 ayat 2.

Adapun, gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Artinya, gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pejabat di angka Rp5,04 juta per bulan.

Sebagai tambahan, Jokowi juga juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement